Oleh Heriawan
Menurut Data Riskesdas (riset kesehatan dasar)
tahun 2010, Indonesia adalah Negara pengguna rokok terbesar ke-3 setelah China
dan India, yaitu 82 juta jiwa atau 34,7% dari total jumlah penduduk yang ada
sekarang (http://www.infodokterku.com/index.php? ...data...rokok...indonesia..data). Banyaknya pengguna rokok ini mengakibatkan
pemerintah mengeluarkan aturan untuk melindungi masyarakat lain yang tidak
merokok, seperti Pemkot Bogor yang telah memberlakukan Perda Nomor 8 tahun 2006
tentang ketertiban umum yang antara lain mengatur KTR (Kawasan Tanpa Rokok) (http://www.endonesia.com/mod.
php?mod=publisher&op...artid). Namun, sayangnya pemerintah
belum memikirkan dampak lebih lanjut dari hal ini, yaitu para perokok merokok
di luar, ada yang merokok di pinggir-pinggir jalan, di terminal, di dalam
angkutan umum, bahkan di toilet. Akibatnya, puntung-puntung rokok berserakan
dimana-mana. Puntung-puntung rokok yang dibuang sembarangan ini akan terbawa
angin atau hujan ke saluran air, yang pada akhirnya akan bermuara ke kolam,
sungai, dan laut. Hal ini telah dibuktikan ketika pembersihan pantai Ocean Conservancy International pada tahun
2007, yaitu 38% dari sampah yang ada adalah puntung rokok (http://www.hd.co.id/pojok/sampah-puntung-rokok). Yayasan No
Butts About It pun mengira bahwa 80% puntung rokok telah masuk ke got,
sistem air, sungai, dan laut (http://www.hd.co.id/pojok/sampah-puntung-rokok).
Perlu diketahui, sebuah puntung rokok membutuhkan
waktu 1,5-2,5 tahun untuk terurai didalam tanah, 1 tahun untuk terurai di dalam
air tawar, dan 5 tahun untuk terurai di laut (air asin) (http://www.bukanberita.com/timah-rokok.htm). Sebuah puntung rokok yang tidak dimatikan
dapat tetap menyala selama kurang lebih 3 jam, selama itu pula berbagai macam gas
kimia telah dilepaskan ke lingkungan dan
dampak lebih besar dari hal ini adalah kebakaran (http://www.pedulidampakrokok.com/2011_03_01archive.html). Di samping itu, puntung rokok merupakan sampah yang kompleks zat kimia, sebab di dalamnya
terkandung kurang lebih 4000 zat kimia. Zat-zat kimia tersebut antara lain
selulosa asetat (di dalam filter rokok), acetone
(bahan dalam cat), ammonia
(pencuci lantai), naphthalene (obat
gegat), DDT (racun serangga), arsenic
(racun anai-anai), racun tikus, sedikit timah, zat pelitur kayu, zat pembersih
kuku, cadmium, N80, tar, nikotin, dan lain-lain http://www.scribd.com/doc/
36500835/merokok). Apabila bahan-bahan
kimia tersebut larut ke dalam air, maka kualitas
air menjadi buruk atau air menjadi tercemar.
Pencemaran air oleh zat-zat kimia yang ada di
dalam puntung-puntung rokok dapat
mengakibatkan terjadinya peristiwa bioakumulasi zat-zat kimia di dalam tubuh ikan. Hal ini tentu saja akan
berlanjut di dalam rantai makanan yang akibatnya
konsentrasi zat-zat kimia di dalam tubuh
ikan predator menjadi semakin tinggi dan ikan-ikan tersebut menjadi tidak layak
untuk dikonsumsi bahkan akan terancam mati. Jurnal American Chemical Society Industrial and Engineering Chemistry Research
menyebutkan bahwa bahan kimia di dalam puntung rokok dapat membunuh ikan di air
(https://sebamban.wordpress. com/.../ perhatianpuntung-rokok-mengandung-9-bahan-kimia), dan tidak jarang ditemukan bangkai burung muda, kura-kura, dan hewan
laut yang mati akibat memakan puntung rokok (http://www.pedulidampakrokok.com/2011 03 01archive.html). Study Clean
Virginia Waterways juga menyebutkan bahwa 1 puntung rokok di dalam 2 galon
air dapat membunuh seekor kutu kecil dan crustacean
kecil (http://www.carahidup.um.ac.id/author/ khalid/page/5/). Studi Eli Slaughter dari
San Diego State University Graduate
School of Public Health pun menjelaskan hal yang senada yaitu limit
konsentrasi puntung rokok untuk membunuh 50% sampel organisme hidup adalah 1
puntung/liter (http://www.ocehan.com/
.../6252-Buang-Puntung-Rokok-ke-Laut-Bikin-Ikan-Semaput).
Banyaknya dampak buruk yang ditimbulkan oleh puntung-puntung rokok ini
terjadi karena puntung-puntung rokok tersebut dibuang sembarangan, sehingga
dapat berada pada daerah yang rawan pencemaran dan banyak organisme hidupnya
seperti tanah, sungai, kolam, dan laut. Namun, apabila sampah-sampah puntung
rokok ini berada pada tempat yang tepat kemudian dikelola dan dimanfaatkan
dengan baik, maka zat-zat kimia yang ada di dalam puntung rokok dapat berguna bagi manusia, meskipun dalam
pemanfaatannya zat-zat kimia tersebut masih ada, tetapi setidaknya zat-zat
kimia tersebut dapat dikontrol dan tidak lagi mengancam daerah dan organisme lain
yang bermanfaat bagi manusia. Contoh pemanfaatan puntung rokok yang penulis
tawarkan yaitu dengan mengolahnya sebagai obat antirayap dan antikorosi. Yang
mendasari pemanfaatan puntung rokok sebagai obat antirayap adalah karena di dalam
puntung rokok terkandung DDT (racun serangga), arsenic (racun anai-anai), dan zat kimia lainnya. Yang mendasari
pemanfaatan puntung rokok sebagai obat antikorosi adalah penelitian China yang menjelaskan
bahwa di dalam puntung rokok terdapat Sembilan bahan kimia seperti N80 yang memiliki khasiat meproteksi baja dari karat
dan memperlambat pengikisan atom besi dan nikotin yang
dapat mencegah pembubaran atom-atom besi (http://www.suaramedia.com/22055ilmuwanchina -temukan-cara-cegah-karat-dengan-puntung-rokok). Selain itu, di dalam puntung rokok juga terkandung acetone (bahan dalam cat) yang dapat
melapisi logam dan mencegahnya dari korosi. Di dalam abu puntung rokok juga
terkandung kalium, yaitu logam yang mudah teroksidasi sehingga sangat baik
untuk melindungi logam lain seperti besi dan seng dari korosi. Jadi, “Pengelolaan
dan Pemanfaatan Sampah Puntung Rokok di Daerah Sekeloa Timur dan Selatan
Bandung sebagai Bahan Baku Pembuatan
Obat Antirayap dan Antikorosi dalam Bentuk Bubuk” merupakan wujud nyata dalam mendukung program sustainable biodiversity, lifestyle, water, buildings, and materials yang
pada akhirnya akan berimplikasi pada pengurangan dampak buruk pemanasan global.
judul dan isi dari artikel kurang relavan..
BalasHapus